ERA.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian. Salah satu hal yang memberatkannya adalah karena dia melakukan rasuah dengan motif tamak.
"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, jaksa menyebut, politisi Partai NasDem ini juga dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian, SYL selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan, yaitu SYL sudah berusia 69 tahun.
Diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini SYL terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut SYL membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini selama menjabat sebagai Mentan, SYL menerima uang sebanyak Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Duit itu berasal dari para pegawai di Kementan.
Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.