Hakin Ringankan Vonis SYL karena Faktor Umur yang Sudah Tua

| 11 Jul 2024 15:27
Hakin Ringankan Vonis SYL karena Faktor Umur yang Sudah Tua
Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang divonis 10 tahun penjara diringankan hukumannya karena SYL sudah berumur tua.

"Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di PN Tipikor, Kamis (11/7/2024).

Hal meringankan lainnya adalah SYL belum pernah dihukum dan politikus Partai NasDem ini sopan saat persidangan.

Selain itu SYL dan keluarganya juga telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," ucapnya.

Untuk hal memberatkan dalam vonis ini ialah SYL telah menikmati hasil korupsinya dan berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. Syahrul juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujarnya.

Selain divonis penjara, SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu. Syahrul akan dipidana selama dua tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.

SYL juga divonis membayar denda Rp300 juta. Jika tidak mampu membayar, SYL dihukum penjara empat bulan.

Rekomendasi