KPK Cecar Pengusaha Batu Bara Said Amin Soal Hubungan Bisnisnya dengan Eks Bupati Kutai Kartanegara

| 30 Jun 2024 16:01
KPK Cecar Pengusaha Batu Bara Said Amin Soal Hubungan Bisnisnya dengan Eks Bupati Kutai Kartanegara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha batu bara, Said Amin pada Kamis (27/6/2024). Dia dicecar oleh tim penyidik mengenai sumber uang terkait sejumlah mobil miliknya yang telah disita lembaga antirasuah.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah memanggil Said Amin sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW) pada Senin (10/6/2024). Namun, saat itu dia mangkir dari panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang dikutip pada Minggu (30/6/2024).

"Dan apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis ya," sambungnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari penggeledahan itu tim penyidik menyita belasan mobil.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita 91 mobil dan motor terkait kasus TPPU ini. Di antaranya ada Lamborghini dan Hummer.

"(Penyitaan) terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz dan lain -lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Selain itu, KPK juga menyita 30 jam tangan berbagai merek, seperti ada Rolex, Richard Mille, serta Hublot. Bahkan, ada tim penyidik pun sudah mengamankan ratusan dokumen terkait kasus ini.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik, kemudian ada lima bidang tanah  ribuan meter di sana," ungkap Ali.

Meski demikian, Ali enggan berkomentar saat ditanya apakah lokasi penyitaan tersebut berada di rumah Manajer Timnas Indonesia sekaligus kakak ipar Rita, Endri Erawan. Dia hanya menyebut pihaknya menduga seluruh barang sitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi.

"Mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa gitu kan, saya kira itu teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya tentu nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK, untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi. Kan ada unit-unit mobil yang memang disita dari rumah-rumah yang dilakukan penggeledahan dimaksud," jelas Ali.

Ali menerangkan penyitaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery atas tindakan korupsi yang dilakukan Rita. Dia memastikan tim penyidik bakal terus menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Tentu dalam proses persidangan Jaksa KPK akan memintanya atau memohon pada Majelis Hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," jelas Ali.

Sebagai informasi, Rita Widyasari sudah dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Dia dituntut karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Jaksa juga mendakwa Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KPK menetapkan Rita bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Tags : kpk rita
Rekomendasi