ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Informasi ini didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
Ketiga saksi itu adalah Rangga Nugraha (RN) dan Agus Mujianto (AM) yang merupakan karyawan swasta, serta wiraswasta bernama Ahmad Bun Yamin (ABY).
"Didalami pengetahuan mereka terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka RW," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pengusaha batu bara, Said Amin pada Kamis (27/6). Dia dicecar oleh tim penyidik mengenai sumber uang terkait sejumlah mobil miliknya yang telah disita lembaga antirasuah serta hubungannya dengan Rita.
Said Amin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari penggeledahan itu tim penyidik menyita belasan mobil.
Adapun, KPK pun sudah menyita 91 mobil dan motor terkait kasus ini. Diantaranya ada Lamborghini dan Hummer.
"(Penyitaan) terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz dan lain -lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Selain itu, KPK turut menyita 30 jam tangan berbagai merek, seperti ada Rolex, Richard Mille, serta Hublot. Bahkan, ada tim penyidik pun sudah mengamankan ratusan dokumen terkait kasus ini.
"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik, kemudian ada lima bidang tanah ribuan meter di sana," ungkap Ali.
Meski demikian, Ali enggan berkomentar saat ditanya apakah lokasi penyitaan tersebut berada di rumah Manajer Timnas Indonesia sekaligus kakak ipar Rita, Endri Erawan. Dia hanya menyebut, pihaknya menduga seluruh barang sitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi.
"Mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa gitu kan, saya kira itu teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya tentu nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK, untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi. Kan ada unit unit mobil yang memang di sita dari rumah-rumah yang dilakukan penggeledahan dimaksud," jelas Ali.
Ali menjelaskan, penyitaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery atas tindakan korupsi yang dilakukan Rita. Dia memastikan, tim penyidik bakal terus menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
"Tentu dalam proses persidangan Jaksa KPK akan memintanya atau memohon pada Majelis Hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," jelas Ali.
Sebagai informasi, Rita Widyasari sudah dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Dia dituntut karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit di Tenggarong, Kutai Kartanegara.