KPK Cecar Dahlan Iskan Soal Izin Pengadaan LNG di Pertamina Saat Jabat Menteri BUMN

| 04 Jul 2024 16:40
KPK Cecar Dahlan Iskan Soal Izin Pengadaan LNG di Pertamina Saat Jabat Menteri BUMN
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada Rabu (3/7). Penyidik mencecar dia soal perannya saat menjabat menteri.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan LNG di perusahaan pelat merah tersebut yang menjerat eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.

"(Ditanya) Perannya sebagai Menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, Tessa menyebut, Dahlan Iskan juga dimintai keterangan mengenai ada tidaknya izin pengadaan LNG tahun 2011-2014.

"Serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," jelas Tessa.

Sebelumnya, Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK. Dia mengklaim dicecar soal rapat umum pemegang saham (RUPS) di PT Pertamina.

Adapun Dahlan Iskan diperiksa kurang lebih selama 30 menit. Dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.13 WIB.

“Oh, (diperiksa) tentang RUPS,” kata Dahlan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Dahlan mengungkapkan, penyidik juga menanyakan ada tidaknya pembahasan soal pengadaan LNG dalam rapat tersebut.

Dia menegaskan, RUPS itu tidak pernah terlaksana. Bahkan, ia mengaku tak pernah secara spesifik membahas pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), termasuk dengan Karen Agustiawan yang pernah menjabat sebagai direktur utama.

“Ya, mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa (membahas) cuma kan belum tentu tidak,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

Rekomendasi