PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Kejagung Sebut Ada Prosedur Tak Dijalankan Polisi

| 08 Jul 2024 16:11
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Kejagung Sebut Ada Prosedur Tak Dijalankan Polisi
Pegi Setiawan. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Kejagung pun menyebut ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan polisi dalam menangani kasus Pegi.

"Tapi kita harus menghormati terhadap putusan yang terkait dengan proseduralnya dulu. Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini kan tidak dilakukan pemanggilan, tetapi langsung ditanya kepada ibunya dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang). Setelah ditangkap tidak diperiksa sebagai saksi tapi langsung diperiksa sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Harli menjelaskan penetapan seseorang menjadi tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Bila ditemukan bukti yang cukup, pihak terkait bisa dinyatakan sebagai tersangka dan dapat diperiksa sebagai tersangka.

"Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan," jelas dia.

Perihal betul tidaknya Pegi merupakan korban salah tangkap, Harli menyebut pengkajian harus dilakukan terlebih dahulu.

Dia pun mengatakan polisi masih dapat mentersangkakan Pegi. Namun dengan catatan, penyidik menemukan fakta baru.

"Setiap kemungkinan itu bisa, iya kan. Apabila memang ditemukan ada fakta-fakta bahwa yang bersaksi terlibat dalam konteks ini. Tapi sampai sekarang kan bahwa ada prosedural yang tidak dijalankan, itu dia. Nah sekarang penyidik harus mencari bukti-bukti, bukti-bukti baru lagi terkait itu," ucapnya.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada sidang Senin hari ini.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang hari ini.

Polda Jabar pun menegaskan akan patuh dengan hukum usai hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum. Iya insya Allah (Pegi akan dibebaskan)," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.

Rekomendasi