ERA.id - Bareskrim Polri menyebut laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diduga melakukan pencemaran nama baik masih dalam tahap penyelidikan.
"Itu biasa terkait laporan seseorang, itu kita wajib menindaklanjuti dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Namun, jenderal bintang satu Polri ini tak mengungkapkan apakah anggota Dewas KPK sudah diperiksa atau belum. Dia hanya menyebut pendalaman masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan menggunakan dua pasal, salah satunya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dia ajukan pada 6 Mei 2024.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421. Apa Pasal 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
"Yang kedua, Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik," sambungnya.
Ghufron tak memerinci identitas pejabat Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim. Dia hanya menyebut jumlah yang dilaporkan lebih dari satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," ujarnya.
Menurut Ghufron, ia perlu melapor ke polisi karena Dewas KPK dianggap telah menyerang nama baiknya dan keluarga atas kasus dugaan pelanggaran etiknya yang membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian.
“Dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” jelas dia.