ERA.id - Polri membenarkan telah menerima laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Setiap laporan yang kita terima, pasti kita terima," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Jenderal bintang satu Polri enggan bicara banyak dan hanya menambahkan penyidik nantinya akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ghufron.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan menggunakan dua pasal. Salah satunya, yakni atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dia ajukan pada 6 Mei 2024.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421. Apa Pasal 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
"Yang kedua, Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik," sambungnya.
Ghufron tak memerinci identitas pejabat Dewas yang ia laporkan ke Bareskrim. Dia hanya menyebut, jumlah yang dilaporkan lebih dari satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," ujar dia singkat.
Menurut Ghufron, ia perlu melapor ke polisi karena Dewas KPK dianggap telah menyerang nama baiknya dan keluarga atas kasus dugaan pelanggaran etiknya yang membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian.
“Dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” jelas dia.