ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) menyetujui draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
"Saya minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR.
Supratman menambahkan, sembilan fraksi tidak ada yang menolak revisi UU Watimpres menjadi usul inisiatif DPR. Ada beberapa fraksi yang memberi catatan.
"Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI," kata Supratman.
Sebagai informasi, pembahasan revisi UU Watimpres dilakukan secara mendadak. Perubahan undang-undang ini bahkan tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.