ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan itu diakomodir dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
"Perubahan yang ada di dalam sini hanya terkait soal, pertama itu menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia mengklaim, perubahan nomenklatur wantimpres menjadi DPA atas aspirasi dari seluruh fraksi di DPR.
Meskipun mengubah nomenklatur, Baleg DPR memastikan tidak ada perubahan fungsi antara Wantimpres dengan DPA.
"Itu dari aspirasi, keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu. Tetapi fungsinta sama sekali tidak berubah," kata Supratman.
Perubahan kedua dalam draf revisi UU Wantimpres yaitu terkait dengan jumlah anggota. Nantinya, tidak ada pembatasan jumlah anggota DPA.
Berbeda dengan aturan dalam UU Wantimpres yang membatasi jumlah anggota hanya delapan orang, ke depannya ketika sudah berganti nama menjadi DPA maka jumlah anggota diserahkan kepada presiden sesuai dengan kebutuhannya.
"Yang kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan. Kalau di UU lama, anggota wantimpres itu kan cuma delapan, sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," kata Supratman.
Perubahan ketiga yaitu menyangkut syarat-syarat menjadi DPA. Ke depannya, anggota DPA akan berstatus sebagai pejabat negara.
"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan. Nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," kata Supratman.
Draf revisi UU Wantimpres sudah disetujui Baleg untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Selanjutnya, DPR akan mengirimkan hasil persetujuan itu kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
"Kalau paripurna katakanlah paripurna terdekat menyetujui, ini berarti akan dikirim ke pemerintah, pemerintah nanti akan menerbitkan supres (surat presiden), juga beserta DIM-nya setuju atau tidak," pungkas Supratman.