ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Selain divonis penjara, SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp14 miliaran dan USD30 ribu.
"Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di PN Tipikor, Kamis (11/7/2024).
Syahrul akan dipidana selama dua tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.
Selain itu, SYL juga divonis membayar denda Rp300 juta. Jika tidak mampu membayar, SYL dihukum penjara empat bulan.
Vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (28/6) silam, JPU menuntut Syahrul agar dihukum 12 tahun penjara.