ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022. Informasi ini didalami dengan memeriksa lima saksi pada Rabu (10/7).
"Penyidik mendalami terkait aliran dana dan proses bisnis untuk pengadaan-pengadaan di PT Telkom," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (11/7/2024).
Adapun kelima saksi itu adalah Direktur Asiatel, Victor Antonio Kohar; Direktur PT Catalist Integrasi Prima Sukses, Roby Tan; dan Direktur EBIS PT Telkom (2016-2017), Muhammad Awaludin.
Lalu, OSM Collection and Debt Management DES pada tahun 2017-Oktober 2018, Amjad Agoes; serta Muhammad Zidane Alfarizi selaku pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT SCC, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dibuka identitas para tersangka dan konstruksi lengkap kasus korupsi tersebut. Informasi ini akan disampaikan secara resmi ketika KPK melakukan upaya paksa penahanan.
Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Selain Telkomsigma, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, lembaga antirasuah ini belum membeberkan soal dugaan korupsi di anak usaha Telkom lainnya itu. Sebab, KPK masih mengumpulkan berbagai bukti sebelum mengungkap kasus rasuah di tubuh BUMN tersebut ke publik.