ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group pada Selasa (16/7). Mereka dimintai keterangan untuk penghitungan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Adapun tiga saksi itu adalah VP Treasury & Payment PT Sigma Cipta Caraka sejak Februari-Agustus 2017, Guruh Firman; Sales Head PT Sigma Cipta Caraka, Februari 2015-April 2017, Sandy Suheri; dan Vice Presiden IT Audit (Ketua Tim Audit Investigasi), Umar Syahid. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Materi pemeriksaan terkait dengan kebutuhan perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan auditor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).
Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT SCC, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dibuka identitas para tersangka dan konstruksi lengkap kasus korupsi tersebut. Informasi ini akan disampaikan secara resmi ketika KPK melakukan upaya paksa penahanan.
Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.