ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif atau UCU dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan. Bahkan, keberadaannya sempat tidak terdeteksi di Maluku Utara.
Adapun Muhaimin akhirnya ditangkap di Banten pada Selasa (16/7) malam. Ia merupakan tersangka dalam kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Sedianya yang bersangkutan (Muhaimin Syarif) itu kami panggil waktu itu bersamaan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Malut) beberapa waktu lalu. Dipanggil untuk kita sama-sama lakukan penahanan, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
"Kemudian juga beberapa kali kita panggil yang bersangkutan tidak hadir," sambungnya.
Asep menjelaskan, karena Muhaimin sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan, KPK pun menulusuri keberadaannya di Malut. Lembaga antirasuah ini pun sempat khawatir Muhaimin melarikan diri karena ternyata dia tak berada di Malut hingga akhirnya ditangkap di Banten.
"Makanya kami dengan situasi seperti itu ada kekhawatiran (Muhaimin akan kabur) sebetulnya dan juga dengan status sebagai tersangka, kami coba untuk cari," jelas Asep.
"Tadi malam kita sudah dapat keberadaannya dan kami jemput yang bersangkutan di wilayah Banten," imbuh dia.
Kini, KPK telah menahan Muhaimin. Dia ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
Muhaimin diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar.
"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
Uang itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.
Asep mengungkapkan, Muhaimin menyerahkan uang suap tersebut kepada Abdul secara tunai maupun melalui ajudannya.
"Dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba," jelas Asep.