KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Karena Mangkir Panggilan Penyidik

| 17 Jul 2024 11:31
KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Karena Mangkir Panggilan Penyidik
Gedung KPK Jakarta. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam. Dia ditangkap karena dinilai tidak kooperatif.

Adapun Muhaimin Syarif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kasus ini telah menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).

Ghufron mengatakan, Muhaimin Syarif ditangkap KPK sekitar pukul 18.45 WIB. "KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba (AGK). Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga memberikan uang suap kepada Abdul Gani.

Dua tersangka baru itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub dan Muhaimin Syarif selaku pihak swasta. KPK telah menahan Imran Jacub pada Kamis (4/7) lalu.

Muhaimin Syarif juga sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (21/6). Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.

KPK saat itu mengaku menghormati proses praperadilan yang berlangsung. Tapi alasan tersebut dianggap tak wajar sehingga pemanggilan ulang bakal dilakukan.

Namun, gugatan praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/7).

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Muhaimin Syarif ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Rekomendasi