ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kasubdit Niaga Migas 2015-2018, Alfansyah sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 pada Jumat (19/7). Dia dimintai keterangan soal alokasi LNG domestik.
"Materi yang didalami terkait dengan alokasi LNG domestik untuk Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (21/7/2024).
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan LNG di perusahaan pelat merah tersebut yang menjerat eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Dalam pengembangan tersebut, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. Keduanya merupakan anak buah Karen saat menjabat di PT Pertamina.
Mereka diberi kuasa oleh Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc, Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai modus korupsi yang terjadi dalam pengembangan kasus ini. Lembaga antirasuah masih terus melakukan penyidikan.