Kantongi Temuan Baru, KPK Dalami 4 Pengadaan LNG di Pertamina

| 05 Jul 2024 10:00
Kantongi Temuan Baru, KPK Dalami 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami empat pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Pendalaman itu dilakukan setelah mendapati temuan baru.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, temuan baru ini muncul saat pihaknya mengusut dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

“Jadi ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA. Ini terkait PT CCL (Corpus Christie Liquefaction), LCC,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (5/7/2024).

Meski demikian, Asep belum memerinci soal temuan baru ini. Dia hanya menyebut, KPK bakal menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Diketahui, KPK mengajukan banding atas putusan terhadap Karen Agustiawan di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti tuntutan jaksa.

Adapun jaksa menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan LNG. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika serikat subsider 2 tahun penjara.

“Jadi nanti kita tunggu saja dan kami juga sedang berproses tentang itu,” jelas Asep.

Diketahui, KPK tengah mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG di PT Pertamina. Sikap ini diambil seiring dengan pengembangan kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Untuk diketahui bahwa kami juga sedang mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan LNG yang dilakukan oleh Karen Agustiawan. Dalam pengembangan tersebut, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. 

Dalam surat dakwaan KPK terhadap Karen disebutkan, Yenni dan Hari diberikan kuasa oleh Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc, Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL. 

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai modus yang terjadi dalam pengembangan kasus ini. Lembaga antirasuah masih terus melakukan penyidikan.

Rekomendasi