Polisi Tangkap WNA India Diduga Lakukan Penipuan Trading Forex Rp3,5 Miliar

| 26 Jul 2024 18:31
Polisi Tangkap WNA India Diduga Lakukan Penipuan Trading Forex Rp3,5 Miliar
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India, VVS alias Sunny karena diduga melakukan penggelapan dana.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menjelaskan kejadian berawal ketika seorang WNA India, GRN diajak FFS untuk ikut trading Forex emas. GRN diiming-imingi mendapat keuntungan setiap bulannya sebesar lima persen dari modal yang diberikannya.

Setelah satu tahun, modal korban akan dikembalikan. GRN pun tergiur dan mau mengikuti bisnis tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa perjanjian yang mereka lakukan dalam kerja sama ini dibagi jadi tiga klaster perjanjian," kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Perjanjian pertama dibuat pada April 2021. Saat itu, korban menyerahkan uang USD50 ribu. Delapan bulan pertama, WNA India ini mendapatkan komisi sesuai perjanjian dan memperoleh untung USD2.500. Namun masuk bulan sembilan hingga dua belas, korban tak lagi mendapat komisi lima persen.

Korban yang masih mempercayai Sunny melakukan perjanjian kedua. Dalam perjanjian ini, pelaku menjanjikan pembagian hasil 50:50.

"Nah hingga akhirnya si korban merasa tertarik lagi dan akhirnya kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak USD250 ribu kepada si tersangka," ujarnya.

Namun, korban tak mendapatkan pengembalian uang sepeserpun dari perjanjian kedua ini. Sunny lalu mengajak GRN untuk membuat perjanjian klaster ketiga.

Dalam perjanjian itu, pelaku beralasan akan membuat badan usaha. Korban nantinya akan mendapat untung lima persen dan memperoleh kembali uang yang telah dimodalkannya.

Ternyata, perjanjian itu bodong dan badan usaha itu tidak terlaksana. Tak terima, GRN melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya.

"Kalau yang (perjanjian) ketiga itu (korban menyetor) USD250 ribu tapi sudah dikembalikan USD80 ribu. Jadi kalau kita totalkan kira-kira untuk kerugian yang didapatkan oleh si korban ini sekitar Rp3,5 miliar," ucapnya.

Sunny pun ditangkap usai dilakukan serangkaian penelusuran. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya menggunakan Rp1,5 miliar uang korban untuk investasi trading. Sisanya, dipakai pelaku untuk kepentingan pribadinya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pendalaman, diduga ada korban-korban lain akibat perbuatan Sunny.

Kini, Sunny telah ditetapkan sebagai tersangka dan dia dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi