ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Senin (29/7). Penyidik mencecar dia soal kasus suap mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM) yang hingga kini masih menjadi buronan.
"WS (Wahyu Setiawan) masih (diperiksa) terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, Tessa menyebut, penyidik KPK juga mendalami dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku melalui Wahyu.
"Ya itu masuk di dalam scoop (lingkup) pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Tessa.
Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini menjelaskan, KPK membuka peluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan dalam kasus ini.
"Ya itu peluang itu tetap terbuka. Jadi sebagaimana yang saya sudah sampaikan, siapapun yang diketahui atau penyidik dalam hal ini mendalami obstruction of justice atau mengetahui ada informasi tersebut tentunya akan didalami oleh penyidik," jelas dia.
Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan, dalam pemeriksaan selama enam jam itu, dia dicecar sebanyak 15 pertanyaan. Namun, ia tak mau memerinci isi pertanyaan dari penyidik.
Ia hanya memastikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan yang dia ketahui. Sehingga Harun yang hingga kini masih menjadi buronan, bisa segera ditangkap.
“Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya,” ujar Wahyu.
Adapun KPK memeriksa Wahyu Setiawan terkait kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjeratnya bersama eks caleg PDIP Harun Masiku. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.50 WIB.
“Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).
KPK juga sudah pernah memeriksa Wahyu Setiawan pada 28 Desember 2023. Usai diperiksa penyidik KPK, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.
Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu saat itu.
Adapun Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.