ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bakal mengajukan cegah-tangkal (cekal) terhadap anak politisi PKB Greforius Ronald Tannur (32) yang telah bebas dari rutan terkait kasus penganiyaan Dini Sera Afriyanti, kekasihnya, hingga meninggal dunia.
Diketahui cekal ini dilakukan, karena Ronald diketahui sudah bebas jaksa dari Rutan Klas I Surabaya usia vonis bebasnya dibacakan, Rabu (24/7/2024) lalu.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan cegah tangkal. Hal ini dilakukan agar Ronald tak bepergian ke luar negeri, selama proses kasasi kasusnya sedang berkangsung.
"Saat ini langkah-langkah yang kita ambil ialah mempersiapkan untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham melalui Imigrasi, akan kita sampaikan cegah-tangkalnya untuk supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri," kata Putu, kepada awak media, di Surabaya, Rabu (31/7/2024).
Cekal itu, lanjutnya, baru bisa diajukan setelah pihaknya melakukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald. Sayangnya, kasasi itu masih terkendala lantaran JPU belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya.
"Namun tetap kita menunggu kita melakukan upaya kasasi dulu. Jadi dasar kita melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini," ujarnya.
Sebab, putusan salinan itu sudah dikirim oleh PN Surabaya, Selasa (30/7/2024) kemarin. Tetapi, Putu mengaku hingga kini jaksa belum menerimanya.
"Artinya setelah kita nyatakan kasasi, salinan sudah kami terima barulah nanti kami berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk bisa supaya terdakwa ini tidak ke luar negeri," pungkasnya.