Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang: Alhamdulillah Sesuai Prosedur, Mohon Doanya

| 01 Aug 2024 12:45
Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang: Alhamdulillah Sesuai Prosedur, Mohon Doanya
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai diperiksa KPK. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Ita telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang Jawa Tengah. Dia mengaku, pemeriksaan dirinya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Ita keluar ruang penyidik pada pukul 11.35 WIB. Dia diperiksa kurang lebih selama dua jam.

"Ya saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya (dilakukan) hari Selasa (30/7), karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri sama kepala daerah," kata Ita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

"Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," sambungnya.

Saat ditanya apakah dirinya menerima aliran dana dari kontraktor, Ita mengaku tidak tahu. Ia meminta agar hal itu ditanyakan kepada penyidik KPK.

"Sudah, sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik," ujar dia.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini pun enggan berkomentar saat disinggung soal pencalonan dirinya kembali sebagai walikota dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Adapun KPK sedianya memeriksa Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AW) pada Selasa (30/7). Namun, Ita mengonfirmasi tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 1 Agustus 2024.

Penyidik akhirnya hanya memeriksa Alwin Basri. Dia dicecar soal profilnya yang merupakan anggota legislatif dan pengetahuannya tentang pekerjaan di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Rekomendasi