KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Semarang Martono

| 02 Aug 2024 12:55
KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Semarang Martono
Ilustrasi Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono (M). Dia bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terperiksa terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

"Betul, saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampau dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).

Adapun ini merupakan pemeriksaan kedua Martono. Sebelumnya dia juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ini pada Rabu (31/7).

Saat itu, Martono diperiksa bersama Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar. Mereka dimintai keterangan soal pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Rekomendasi