ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono (M). Dia dimintai keterangan soal dugaan pengaturan jatah proyek di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukkan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023 serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Adapun ini merupakan pemeriksaan kedua Martono. Dalam pemeriksaaan kali ini dia dimintai keterangan sebagai terperiksa.
Martono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ini pada Rabu (31/7). Saat itu, Martono diperiksa bersama Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar. Mereka ditanyai penyidik soal pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.