Enam Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di PT Telkom

| 07 Aug 2024 22:24
Enam Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di PT Telkom
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan terkait penyidikan dugaan rasuah pengadaan perangkat IT tahun 2017-2018 di PT Telkom beserta grup.

"Pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta grup," sambungnya.

Tessa tak memerinci identitas para pihak yang dicegah. Dia hanya mengatakan, korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah perangkat teknologi informasi (IT).

"Tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta grup," jelas Tessa.

Lebih lanjut Tessa mengungkapkan, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 30 Januari 2024. Masing-masing berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT SCC, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Perbuatan curang ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Rekomendasi