ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua direktur di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Penyidik mencecar mereka soal proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahannya.
Adapun dua saksi yang diperiksa itu, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH). Mereka diketahui masuk dalam daftar pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
"Materi (pemeriksaan) didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam proses akuisisi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Adapun nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.
KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini. Namun, ada tiga mobil sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.