BPIP Tegaskan Tak Ada Paksaan Paskibraka Harus Lepas Hijab

| 14 Aug 2024 17:34
BPIP Tegaskan Tak Ada Paksaan Paskibraka Harus Lepas Hijab
Presiden Jokowi bersama Paskibraka 2024. (Antara)

ERA.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merespons kabar soal peserta Paskibraka yang harus melepas hijab saat bertugas dalam acara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8). BPIP menegaskan bahwa tidak memaksa peserta perempuan untuk melepaskan jilbab.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Kepala BPIP, Yudian Wahyudi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu (14/8/2024)

Yudian menjelaskan, pelepasan jilbab saat acara pengukuhan itu dilakukan peserta Paskibraka putri secara sukarela.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," jelas dia.

Yudian mengatakan, para peserta juga hanya melepas hijab saat acara pengukuhan dan upacara kenegaraan saja. Dia menekankan, BPIP menghormati kebebasan jilbab.

"Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," tegas Yudian.

BPIP, sambung dia, patuh dan taat pada konstitusi. Yudian mengungkapkan, Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap upacara peringatan HUT RI yang dirancang langsung oleh Presiden Soekarno sejak kemerdekaan.

"Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika," jelas dia. 

Yudian menjelaskan, untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. 

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," ujar Yudian.

Dia menambahkan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi. Mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024. "Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024," jelasnya.

Disamping itu, Yudian juga menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya polemik ditengah masyarakat atas dugaan para peserta Paskibraka harus melepas hijab saat bertugas.

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ucap Yudian.

Sebelumnya, heredar di media sosial kabar soal terdapat 18 anggota Paskibraka perempuan yang terpaksa harus lepas jilbab demi bertugas di ibu kota negara. Salah satunya diunggah akun X @MindaGTV. Ada dugaan kebijakan ini berasal dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Akun tersebut juga mengunggah daftar nama lengkap, asal daerah, dan foto para petugas paskibraka yang diminta untuk melepas jilbabnya. Era.id telah menghubungi Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo. Tapi yang bersangkutan belum memberikan tanggapan soal apakah kebijakan ini memang dari BPIP.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan pelarangan jilbab bagi 18 petugas paskibraka. Apalagi kebijakan ini muncul di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

"Yg kabarnya atas 'arahan' BPIP. Bila demikian, agar BPIP mencabut arahannya itu. Paskibraka berjilbab sebelum ini diperbolehkan, krn itu jg pengamalan Pancasila," cuit HNW di akun X @hnurwahid, Rabu (14/8/2024).

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara IKN. Dalam prosesi pengukuhan itu Kepala Negara menyematkan lencana dan memasangkan kendit kepada anggota paskibraka sebagai tanda pengukuhan.

Acara tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya dilakukan pembacaan ikrar Paskibraka 2024 yang dipandu Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Yudian meminta pemimpin upacara, yakni Paskibraka asal Medan, Sumatera Utara, bernama Violetha Agryka Sianturi untuk memegang bendera Merah Putih dengan tangan kanan dan meletakkan di dada kiri.

Rekomendasi