KPK Ungkap Sebagian Bangunan Shelter Tsunami di NTB Sudah Roboh, Tak Bisa Digunakan

| 15 Aug 2024 18:25
KPK Ungkap Sebagian Bangunan Shelter Tsunami di NTB Sudah Roboh, Tak Bisa Digunakan
Shelter tsunami (Dok. Istimewa)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebagian bangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata sudah roboh. KPK pun telah mengirim tim untuk melakukan pengecekan.

“Ini sedang dikirim timnya, tapi yang jelas sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah (lihat) fotonya, bangunannya sudah sebagian roboh, jadi tidak bisa digunakan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Asep menyebut, tim penyidik juga menggandeng beberapa ahli untuk menangani kasus ini.

“Nanti kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan (diperiksa) oleh ahli, karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara,” jelas Asep.

Sebagai informasi, KPK menyebut, pembangunan shelter tsunami di NTB dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero). Namun, pengerjaan proyek ini kemudian disubkontrakkan oleh perusahaan pelat merah tersebut kepada perusahaan lainnya.

“Main projectnya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain tapi nilainya kecil,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Saat ditanya soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut, Tessa enggan menjawab lebih rinci. Ia hanya mengatakan, penyidikan yang dilakukan saat ini karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Tessa menegaskan, perbuatan para tersangka nantinya bakal dibuka dalam persidangan.

“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami,” jelas Tessa.

“Hal ini akan disampaikan KPK bila perkara ini sudah mulai disidangkan di pengadilan,” sambungnya.

KPK sebelumnya menyebut, proyek ini menggunakan mata anggaran dari pemerintah pusat, yakni Kementerian PUPR. PT Waskita Karya pun ditunjuk sebagai kontraktor yang membangun shelter tsunami itu.

Nilai proyek pembangunan shelter ini jumlahnya sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Diketahui, kasus ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar.

Sebagai informasi, penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 2023. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Meski demikian, KPK belum membuka identitas dua tersangka itu maupun konstruksi lengkap perkaranya. Informasi ini akan diumumkan saat penyidikan telah dirasa cukup.

KPK menjelaskan, pembangunan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014.

Rekomendasi