ERA.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Sabtu, dalam Perpres tersebut dijelaskan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kemudian, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kepala, deputi bidang materi komunikasi dan informasi, deputi bidang diseminasi dan media informasi, deputi bidang koordinasi informasi dan evaluasi komunikasi, dan juru bicara presiden.
Adapun dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh kepala sekretariat.
Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Perpres ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan. (Ant)