ERA.id - Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024) pagi.
Prosesi pelantikan diawali dengan membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 94/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional. Setelah itu, Jokowi mengambil sumpah jabatan menteri.
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Jokowi mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti Dadan saat pelantikan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab."
Sebagai informasi, Dadan merupakan dosen di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB).
Adapun Jokowi membentuk Badan Gizi Nasional setelah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada 15 Agustus 2024.
Badan Gizi Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala, dan bertugas untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Perpres tersebut mengatur soal sasaran pemenuhan gizi yang dibagi menjadi empat kelompok. Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 Perpres Badan Gizi Nasional.
Empat kelompok tersebut yaitu, peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Kemudian anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Badan Gizi Nasional diduga dibentuk untuk memuluskan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program unggulan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Program makan bergizi gratis mulai diujicobakan di sekolah-sekolah di sejumlah daerah di Indonesia dengan kerja sama dengan pihak swasta.