Pintu Belakang Gerbang DPR Jebol, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang

| 22 Aug 2024 15:15
Pintu Belakang Gerbang DPR Jebol, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang
Bendera setengah tiang berkibar di pintu belakamg gerbang DPR. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Aksi massa tolak pengesahan revisi UU Pilkada mengepung Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dari pantauan ERA.id, massa aksi dari kelompok mahasiswa yang berkumpul di bagian belakang Gedung MPR/DPR/DPD berhasil membobol pintu gerbang. Meski begitu, mereka memilih tak meringsek masuk dan memilih tetap berorasi.

Menariknya, bendera merah putih yang berada di depan pos pengamanan berkibar setengah tiang. Biasanya, bendera itu berkibar gagah di tiang bendera.

"Pak Polisi, gerbang besi ini sudah berhasil kami jebol. Kalau enggak mau ribet, biarkan kami masuk," ujar salah satu orator.

Mereka juga mendesak agar pimpinan DPR dan Baleg keluar dan menemui mereka. Tak jarang mereka juga mencibir pasukan Sabhara dan Brimob yang berjaga-jaga.

Sementara, dari dalam, para polisi lengka dengan tameng dan pentungan sudah berjaga-jaga, mengantisipasi massa masuk.

Diketahui, Rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan UU Pilkada ditunda. Sebab tidak memenuhi kuorum. Jumlah anggota DPR yang hadir hanya 89 orang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara jika mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan saat KPU menetapkan sebagai calon.

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Rekomendasi