KPK Cecar Kepala Pelaksana BPBD NTB Terkait Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

| 23 Aug 2024 09:41
KPK Cecar Kepala Pelaksana BPBD NTB Terkait Dugaan Korupsi Shelter Tsunami
Gedung KPK Jakarta. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Ahmadi pada Kamis (22/8). Penyidik mencecar dia soal pemanfaatan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB.

Adapun Ahmadi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di NTB. Pemeriksaan dirinya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi didalami terkait dengan pemanfaatan shelter," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).

Selain Ahmadi, tim penyidik KPK juga sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan Kepala BPBD Lombok Utara periode 2018, Iwan Maret Asmara. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK sebelumnya menyebut, proyek ini menggunakan mata anggaran dari pemerintah pusat, yakni Kementerian PUPR. PT Waskita Karya pun ditunjuk sebagai kontraktor yang membangun shelter tsunami itu.

Nilai proyek pembangunan shelter ini jumlahnya sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Diketahui, kasus ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar.

Sebagai informasi, penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 2023. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Meski demikian, KPK belum membuka identitas dua tersangka itu maupun konstruksi lengkap perkaranya. Informasi ini akan diumumkan saat penyidikan telah dirasa cukup.

KPK menjelaskan, pembangunan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014.

Rekomendasi