ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mendoakan PDI Perjuangan lancar mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta.
“Ya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini berarti PDIP bisa mengusung sendiri. Ya moga-moga lancar gitu,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8/2024).
Cak Imin menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Selain itu, untuk merespons pertemuan Anies dengan Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jakarta pada Sabtu ini.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa perubahan koalisi pascaputusan MK, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan melihat perkembangan yang terjadi ke depannya.
“Ya semua pilkada punya hukum lokalitasnya, ya, semua sudah kompak dengan daerah masing-masing. Tentu bisa bareng, bisa beda-beda, tetapi tergantung perkembangan nanti,” jelasnya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, terdapat 8.248.283 jiwa yang termasuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Jakarta.
Oleh karena itu, ambang batas minimal untuk Pilkada Jakarta adalah paling sedikit 7,5 persen suara Pemilu 2024. Sementara itu, PDIP meraih 14,01 persen suara pada Pemilu 2024, sehingga bisa mengusung bakal pasangan calon sendiri.
Adapun Anies Baswedan mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Kantor DPD PDIP DKI Jakarta pada Sabtu, salah satunya membahas pilkada Jakarta. Kendati demikian, Anies menuturkan, baik dirinya maupun DPD PDIP Jakarta masih menunggu keputusan serta langkah ke depan.
"Jadi hal-hal yang menyangkut pilkada tentu kita obrolkan, tapi kita semua menunggu apa yang menjadi keputusan. Jadi tadi sama sekali kita tidak menyinggung soal keputusan, langkah dan lain-lain karena semuanya di luar kewenangan kita," katanya seusai pertemuan di Kantor DPD PDIP Jakarta, Sabtu. (Ant)