ERA.id - Senin (2/9) kemarin Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan Polri ke KPK atas dugaan korupsi dalam proses pengadaan gas air mata.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan pihaknya melihat adanya beberapa potensi penyimpangan dalam pengadaan alat pengamanan tersebut, yaitu persekongkolan pemilihan tender, serta penggelembungan harga pepper projectile launcher atau alat pelontar gas air mata.
"Ada persoalan ketidakcermatan dalam menyusun harga perkiraan sendiri terkait pepper projectile launcher tahun 2022 dan 2023. Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar," katanya.
Agus mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan KPK serta bagian pengaduan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti.
"Korupsi yang terjadi atau melibatkan aparat penegak hukum itu justru akan merusak citra dari penegak hukum itu sendiri. Jadi, harapannya KPK bisa punya keberanian dan benar-benar bisa menangani kasus ini sampai selesai," ucapnya.
Merespons itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengadaan peralatan gas air mata itu sudah sesuai prosedur.
"Pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan, kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri," kata Trunoyudo, Selasa (3/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan gas air mata dialokasikan secara efisien dengan tujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas dan fungsi Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
Mengenai laporan koalisi masyarakat ke KPK tentang dugaan korupsi tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa Polri mengapresiasi seluruh kritik dan masukan yang diberikan. Ia juga memastikan bahwa Polri selalu bekerja sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Selama ini kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi, serta kerja sama dengan lembaga KPK dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Truno.