KPK Tunggu Putusan Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

| 04 Sep 2024 08:00
KPK Tunggu Putusan Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Ilustrasi Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas). Lembaga antirasuah ini mengaku menghormati putusan tersebut.

"Iya, tentunya KPK menghormati putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Tessa mengatakan, lembaganya menunggu putusan etik terhadap Ghufron. Dewas KPK, jelas dia, bakal menggelar sidang etik pada Jumat (5/9) pukul 14.00 WIB.

"Untuk itu, nanti kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut," ujar Tessa.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Gugatan itu mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) yang menjerat Ghufron.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," demikian bunyi amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Dengan demikian, PTUN Jakarta juga mencabut putusan sela yang sebelumnya memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik Nurul Ghufron.

"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron," lanjut situs PTUN Jakarta.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Dokumen itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

Rekomendasi