ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Surpatman Andi Agtas mengatakan, surat tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 merupakan simbol pemulihan martabat Presiden pertama RI Soekarno, atau akrab dipanggil Bung Karno.
"Saya nyatakan bahwa surat ini bukan hanya sebagai bentuk administrasi, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai salah satu founding father bangsa ini," kata Supratman di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dia menambahkan, dengan sudah tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 maka tuduhan miring terhadap Bung Karno tidak terbukti.
Hal ini sekaligus melepaskan beban sejarah terhadap sosok Bung Karno.
"Momentum ini tidak hanya melepaskan beban sejarah, tetapi juga menjadi bukti bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya sendiri," kata Supratman.
Dia mengharapkan, surat ini dapat ditindaklanjuti lagi oleh MPR dan pemerintah. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, komunikasi yang terbuka, dan rasa saling percaya antar lembaga adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa langkah ini diterima dengan baik oleh semua pihak.
"Dengan demikian kita pun bukan hanya membangun kepercayaan publik tetapi juga memastikan bahwa kebenaran sejarah diakui dan dilestarikan. Saya yakin dengan kerjasama yang baik kita dapat menyelesaikan tugas ini dengan cara yang elegan, penuh kehormatan untuk tidak hanya menghormati sejarah tapi juga membangun masa depan yang solid dan bersatu," kata Supratman.
Surat tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 diserahkan langsung oleh Ketua MPR Bambag Soesatyo kepada keluarga besar Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno.
Hadir dalam kesempatan itu putra sulung Bung Karno yaitu Guntur Soekarnoputra. Hadir pula Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, hingga Guruh Soekarnoputra.