KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

| 10 Sep 2024 18:41
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (AHI) di Jakarta Selatan pada Jumat (6/9). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan rasuah dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022," sambungnya menjelaskan.

Tessa mengungkapkan, dari upaya paksa itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi ini. Diantaranya, yakni uang tunai dan barang bukti elektronik.

Sebagai informasi, KPK juga sudah pernah memeriksa Abdul Halim dalam kasus ini pada Kamis (22/8). Penyidik mencecar dia soal dugaan rasuah dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri. 

Namun, KPK mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci kaitan antara jabatan Abdul Halim saat ini dengan kasus yang sedang ditangani. Adapun Abdul Halim diketahui pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019).

Secara terpisah, Abdul Halim mengaku telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya terkait kasus ini kepada penyidik KPK.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," kata Abdul Halim kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8).

Saat ditanya mengenai aliran uang, ia pun mengklaim tidak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jawa Timur.

"Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam," jelas dia.

"Enggak, enggak pernah (terima dana pokir)," sambungnya menjelaskan.

Adapun sebanyak 21 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini sejak 26 Juli 2024. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.

Dari 21 orang yang dicegah itu, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara. Rincian inisialnya, yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Lalu, FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang; MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; sertaJJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, 15 orang lainnya adalah pihak swasta. Rincian inisialnya, yaitu BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Namun, belum dirinci identitas para tersangka ini.

Rekomendasi