ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan rasuah pengadaan X-ray di Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) menimbulkan kerugian negara Rp82 miliar. Jumlah ini berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan.
"Informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, dikutip Rabu (11/9/2024).
Meski demikian, Tessa mengaku belum bisa membuka berapa nilai proyek pengadaan X-ray tersebut yang diduga dikorupsi.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru mengenai dugaan rasuah pengadaan X-ray di Badan Karantina Kementan Tahun Anggaran 2021. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK belum memerinci identitas maupun jumlah tersangka dalam kasus ini. Diketahui, lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sejak 12 Agustus 2024.
Seiring dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengajukan permohonan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan bepergian ke luar negeri. Ada enam orang yang dicegah, yakni berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan.