Begini Kondisi Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Terparkir Selama Bertahun-tahun

| 13 Sep 2024 18:20
Begini Kondisi Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Terparkir Selama Bertahun-tahun
Mobil milik Harun Masiku (Dok. Istimewa)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan mobil milik Harun Masiku (HM) yang merupakan buronan kasus suap. Mobil itu terparkir selama bertahun-tahun di basement salah satu apartemen di Jakarta.

Berdasarkan foto yang diterima melalui sumber, mobil tersebut berjenis Toyota Camry. Tertera pelat nomor kendaraan, yakni B 8351 WB. Namun, terlihat bahwa masa berlaku pelat nomor kendaraan berwarna hitam itu sudah habis sejak Maret 2021.

Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap fakta baru soal pencarian buronan kasus suap Harun Masiku (HM). Dia menyebut, tim penyidik baru-baru ini menemukan mobil milik mantan caleg PDIP itu.

"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," kata Nawawi kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Meski demikian, Nawawi tak memerinci di mana lokasi maupun kapan penemuan mobil itu dilakukan. Dia hanya menegaskan bahwa KPK serius dalam mencari keberadaan Harun Masiku.

"(Terkait) Harun Masiku, kami tidak pernah berhenti, terus mencari," tegas dia.

Nawawi bahkan menyebut, ia secara rutin menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan pencarian Harun Masiku.

"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa Purbo Bekti, Kasatgas), ‘mas bagaimana mas perkembangannya, mas?’" jelas dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan, dari dalam kendaraan tersebut, tim penyidik mendapati dokumen penting.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Asep tak menjelaskan lebih rinci dokumen yang dimaksud. Namun, ia mengungkapkan, mobil itu ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu. Kendaraan ini telah terparkir di lokasi tersebut selama bertahun-tahun.

"Sudah terparkir selama dua tahun," ungkap Asep.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Rekomendasi