ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masalah yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dapat diselesaikan secara baik-baik di internal organisasi tersebut.
Presiden menegaskan bahwa dia tidak ikut campur dengan masalah internal di Kadin.
"(Kadin) ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya," ucap Presiden memberi keterangan pers usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Center di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Jokowi mengatakan bahwa selama hampir 10 tahun menjabat sebagai Presiden RI, dia selalu berhubungan baik dengan Ketua Umum Kadin, mulai dari Suryo Bambang Sulisto, Rosan Roeslani hingga Arsjad Rasjid.
"Selama 10 tahun saya menjabat saya dekat dengan Kadin, tidak sekali dua kali saya datang di acara Kadin. Dulu baik dengan Pak Suryo Bambang, baik dengan Pak Rosan Roeslani, baik juga dengan Pak Arsjad (Rasjid), baik juga dengan Pak Anin (Anindya Bakrie), baik semuanya," ucap Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara pun siap menerima jika Arsjad Rasjid maupun Anindya Bakrie ingin bertemu dirinya.
Namun, ia sekali lagi mengingatkan bahwa masalah Kadin merupakan urusan internal dan jangan disangkutpautkan dengan Presiden.
"Siapapun bertemu dengan saya, saya terbuka tidak masalah tetapi sekali lagi selesaikan masalah Kadin ini di internal Kadin. Jangan menyorong bola panasnya ke Presiden itu saja," ujar Presiden.
Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024. Sesuai ketentuan, Munaslub dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi.
Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Pihak Arsjad Rasjid menyebut penyelenggaraan Munaslub itu tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan Munaslub tersebut.
Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi. (Ant)