KPK Selidiki Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo

| 18 Sep 2024 17:35
KPK Selidiki Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Informasi ini didalami dengan memeriksa Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI, Wisnu Haryana (WH) sebagai saksi pada Selasa (17/9).

"Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.

Diketahui, KPK telah menyita berbagai aset milik SYL terkait dugaan TPPU di Kementan yang menjeratnya.

Rinciannya, yakni satu rumah milik SYL yang disita pada 15 Mei. Rumah yang berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu diperkirakan bernilai Rp4,5 miliar. SYL diduga membeli aset tersebut menggunakan uang hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Muhammad Hatta (MH).

Kemudian, KPK menyita satu unit mobil mewah merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD beserta satu kunci remote mobil. SYL diduga sengaja menyembunyikan dan memindahkan kepemilikan mobil berwarna hitam tersebut menggunakan identitas orang terdekatnya.

Adapun Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK menemukan mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, penyidik menyita satu unit Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu kunci remote mobil yang juga diduga sengaja disembunyikan SYL. Mobil ini ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Di sebuah lahan kosong di sekitar perumahan tersebut, KPK juga menemukan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta sebuah kunci remote mobil. Orang terdekat SYL diduga sengaja menyembunyikan kendaraan ini.

Selain itu, KPK juga menyita mobil dan motor di Perumahan The Orchid, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rinciannya, yakni satu mobil New Jimny warna ivory beserta sebuah kunci, dan satu motor Honda X-ADV 750 CC warna dominan silver beserta tiga buah kunci.

Rekomendasi