ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah pengusaha, Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diambil terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar, KPK sudah mengajukan tetap berada di dalam negeri salah satu pihak swasta terkait dengan TPPU tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Ali mengatakan, pencegahan ini berlaku untuk enam bulan pertama. Namun, jelas dia, dalam kasus ini, Hanan masih berstatus sebagai saksi.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ungkap Ali.
Selain itu, dia menjelaskan, upaya pencegahan tersebut juga berkaitan dengan penggeledahan di rumah Hanan beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang Rp15 miliar yang diduga terkait dengan TPPU SYL.
KPK pun berharap agar Hanan kooperatif memenuhi panggilan penyidik, terlebih dia telah dicegah ke luar negeri. Adapun pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang pada Rabu (20/3).
“Yang bersangkutan agar kooperatif hadir sehingga menjelaskan apa yang dia ketahui terkait dengan dugaan TPPU tersangka SYL selaku Menteri Pertanian pada saat itu,” ujar Ali.
KPK sudah pernah memeriksa Hanan sebagai saksi terkait kasus ini pada Jumat (1/3). Dia diduga pernah menjalin komunikasi dengan SYL dan mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagai informasi, Hanan merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, yaitu perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider. Selain itu, dia juga pernah menjabat Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) periode 2017-2019.
KPK bahkan sudah menggeledah rumah Hanan Supangkat di wilayah Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3) malam. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp15 miliar yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.