ERA.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 mengultimatum Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memenuhi panggilan Pansus. Apabila pada pekan depan tetap tak hadir, maka Pansus akan melibatkan pihak kepolisian.
Anggota Pansus Angket Haji DPR Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan meminta kepolisian untuk menyelidiki keberadaan Yaqut.
"Kalau sampai hari Senin tidak datang lagi, ya berarti kita ada upaya memang untuk menemui pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag," kata Jafar di Jakarta, dikutip Jumat (20/9/2024).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Yaqut untuk hadir. Ini bukan kali pertama Pansus Angket Haji meminta kehadiran Yaqut.
Namun, menurut Jafar, Yaqut justru tak pernah hadir dan beralasan tidak menerima undangan.
"Sudah ada suratnya dikiti. Itu ngeles aja. Ada kok," katanya.
"Kita menyayangkan dan saya kira seluruh rakyat Indonesia dan para jamaah haji Indonesia itu bisa menyaksikan bagaimana ketidak integritasnya dan tidak ada moralitas dari Menteri Agama untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan," imbuhnya.
Dia lantas mengingatkan Yaqut bahwa Pansus bisa melakukan pemanggilan paksa melalui kepolisian berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Di situ melalui pimpinan DPR, itu bisa memanggil secara paksa. Ini kan sebetulnya menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup para jamaah," kata Jafar.
Masa kerja Pansus juga sudah semakin sempit. Karena tanggal 23 September akan mengambil kesimpulan dan 24 September dibacakan dalam rapat paripurna.
"Jadi datang tidak datang kesimpulan akan kita buat, rekomendasi akan kita buat," tegas Jafar.