DPR Wacanakan Tambah Komisi Untuk Akomodasi Penambahan Kementerian

| 24 Sep 2024 14:30
DPR Wacanakan Tambah Komisi Untuk Akomodasi Penambahan Kementerian
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan menambah jumlah komisi di periode baru. Hal ini untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Wacana itu baru bergulir sebagai wacana. Tetapi mana kalanya itu AKD (alat kelengkapan dewan), katakan paling gampang jumlah komisi sekarang ara 11. Apakah berkembang? Ya pasti berkembang," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, dikutip Selasa (24/9/2024).

Dia mengatakan, jika jumlah kementerian dan lembaga bertambah, maka beban kerja di DPR pun bertambah. Apabila tidak ada penambahan jumlah komisi, dikhawatirkan ada sejumlah komisi yang bebannya terlalu banyak.

Dia lantas mencontohkan Komisi IV DPR yang memiliki banyak mitra kerja. Jumlahnya bisa semakin bertambah apabila ada penambahan kementerian dan lembaga di pemerintahan yang baru.

"Kenapa? Karena nanti ada satu, katakan komisi yang beban tugasnya terlalu berat. Contoh yang sekarang beban tugas yang berat itu adalah di Komisi IV. Cukup banyak. Belum lagi ada penambahan badan lembaga," ujarnya.

Namun, sebelum menambah jumlah komisi, DPR perlu melihat apa saja kementerian dan lembaga baru yang dibentuk. Hal ini untuk memetakan mitra kerja.

Dengan begitu, hubungan mitra kerja dengan DPR semakin pas.

"Waktu kementerian sudah terbentuk pasti akan dilihat hubungan kerja antara kementerian ini ke mana arahnya," kata Lodewijk.

"Sehingga dalam kegiatan sehari-harinya mereka tetap bisa berkomunikasi dan mereka bisa berkoordinasi sehingga tujuan yang dicapai itu akan lebih mudah," imbuh politisi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian dan lembaga di pemerintahannya. Penambahan ini dimungkinkan setelah DPR menyetujui pengesahan revisi UU Kementerian Negara.

Saat ini, jumlah kementerian dan lembaga hanya dibatasi 34 saja. Ke depan, jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Rekomendasi