ERA.id - Anggota DPR RI 2024-2029 tak akan mendapatkan rumah dinas seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan rumah tiap bulan untuk menopang produktifitas kerja. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
"Tunjangan ini tentu adalah bagian dari bagaimana cara kami memberikan layanan kepada Dewan karena persidangan-persidangan yang dilakukan, kegiatan dilakukan Dewan itu sangat padat, sehingga sudah selayaknyalah anggota-anggota Dewan itu bisa memiliki hunian atau tempat tinggal itu yang layak, yang tenang, yang bisa produktif dalam mengerjakan tugas-tugas konstitusinya," ujar Indra saat meninjau Komplek Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Perihal nominal yang akan didapatkan masing-masing anggota, jumlahnya masih belum pasti dan masih dibahas dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan. Namun, Indra memastikan mereka tidak akan mematok angka setinggi-tingginya.
"Kami sudah melakukan survei-survei sebagian dan bekerja sama dengan appraisal yang nanti akan melihat besaran yang paling realistis itu di tingkat apa," ujarnya.
"Kami tidak ingin berpretensi mencari nilai yang setinggi-tingginya apalagi serendah-rendahnya, tapi yang paling realistis seperti apa hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota Dewan selama lima tahun ke depan," lanjutnya.
Adapun terkait alasan perubahan kebijakan pengadaan rumah dinas anggota DPR RI, Indra menyampaikan karena masalah infrastruktur yang sudah kurang layak.
Menurutnya, banyak rumah dinas anggota DPR RI yang ada sekarang dalam kondisi rusak parah, sehingga biaya perawatan dan perbaikannya akan memakan harga lebih tinggi daripada alokasi anggaran untuk tunjangan rumah.
"Dalam pemeliharaan rumah jabatan ini, kami menggunakan aplikasi yang namanya PERJAKA, Perawatan Rumah Jabatan Anggota Kalibata. Nah dalam PERJAKA ini itu setiap hari keluhannya rata-rata sekitar antara 10-15 keluhan dalam catatan kami," ungkapnya.
Beberapa keluhan yang sering dilaporkan antara lain kebocoran atap, kerusakan plumbing dan saluran air, hingga rayap.
"Nah ini yang sudah kami laporkan pada pimpinan DPR dan waktu itu sudah dilakukan juga rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi sehingga di tanggal 24 (September 2024) kemarin diputuskan dan disepakati untuk ke depannya akan diberikan dalam bentuk tunjangan," ujar Indra.
Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10/2024) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.