Soal Jabatan Seskab di Bawah Mensesneg, Pramono: Saya Gak Mau Ikut Campur

| 21 Oct 2024 20:50
Soal Jabatan Seskab di Bawah Mensesneg, Pramono: Saya Gak Mau Ikut Campur
Eks Menseskab Pramono Anung. (Istimewa)

ERA.id - Mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung tak mau mencampuri soal perubahan nomenklatur jabatan Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Menurutnya, keputusan itu merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu merespons soal penunjukan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab di Kabinet Merah Putih. Belakangan disebut, jabatan itu kini berada di bawah mensesneg.

"Saya enggak tahu, saya juga enggak mau ikut campur untuk itu. Karena itu kewenangan sepenuhnya presiden," kata Pramono di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/10/2024).

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa Seskab memang seharusnya berada di bawah presiden langsung. Sebab tugasnya harus terus menempel dengan kepala negara.

"Ya kalau Seskan itu pasti di bawah presiden, karena memang heavy-nya di bawah presiden dan pasti akan nempel di presiden," kata Pramono.

Namun, dia menilai Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri jika mengubah nomenklatur.

Dia mendoakan agar Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto diisi oleh menteri-menteri yang dapat berkontribusi untuk kemajuan negara.

"Saya hanya mendoakan, mudah-mudahan kabinet yang dipimpin oleh Pak Prabowo dengan menteri-menteri yang ada, sebagian besar menteri saya kenal pribadi, bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi bangsa dan negara," kata Pramono.

Sebagai informasi, penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab semapat menjadi sorotan. Sebab statusnya sebagai perwira TNI aktif.

Belakangan, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ada perubahan nomenklatur yang tak mengharuskan Teddy pensiun dari TNI.

Dia menjelaskan, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Seskab tak lagi jabatan setingkat menteri. Melainkan di bawah Sekretaris Negara (Sesneg).

"Struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan, sehingga tidak ada menteri Seskan, tetapi digabung di bawah mensesneg," kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10).

Dengan begitu, jabatan-jabatan di bawah Kemensesneg dapat diisi oleh perwira TNI maupun Polri.

Berdasarkan perubahan nomenklatur tersebut, Dasco menjelaskan bahwa Teddy tak pelu pensiun dari TNI. Sebab jabatannya tak lagi setingkat menteri.

"Nah sehingga, paling tinggi brigjen gitu ya, sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setinggat Menteri," kata Dasco.

Rekomendasi