Menkeu Sri Mulyani Langsung Koordinasi ke Prabowo, Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian

| 22 Oct 2024 13:00
Menkeu Sri Mulyani Langsung Koordinasi ke Prabowo, Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)

ERA.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan akan langsung berkoordinasi dengan presiden pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

“Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Pasal 26 Ayat (1) beleid itu menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.

Menurut Deni, perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu.

“Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” ujarnya.

Secara rinci, Perpres yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan Kementerian Pariwisata.

Sebelumnya, pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Pertanian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN); Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM); dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan; Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; lalu Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Rekomendasi