Menko PM Cak Imin Minta Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Panti Asuhan Dihukum Berat

| 22 Oct 2024 14:00
Menko PM Cak Imin Minta Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Panti Asuhan Dihukum Berat
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, menjawab pertanyaan wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024). (Antara/Donny Aditra)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengecam keras pengasuh panti asuhan Islam pelaku kekerasan seksual di Tangerang, Banten.

Ia menegaskan ulah oknum pengelola panti itu telah mencoreng kemuliaan dari keberadaan pesantren yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat di Indonesia.

"Saya mengecam keras pelaku dan berharap dihukum-hukum seberat-beratnya," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu saat menghadiri kegiatan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Quran Wal Hadits, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, tingkah laku tidak terpuji pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepada para penghuni panti telah ikut menyeret eksistensi pesantren.

"Memang itu bukan pesantren tetapi asrama (panti asuhan)," ujarnya.

Ketua Umum PKB itu mengajak semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti itu agar tidak terulang kembali. Sebab, kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat merugikan bangsa dan negara.

Sementara itu, hingga Rabu (9/10/2024), Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, Banten, telah bertambah satu orang sehingga total menjadi delapan orang.

Adapun pelaku berjumlah tiga orang dan satu di antaranya masih diburu polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dugaan pelecehan seksual itu berawal dari adanya laporan yang masuk ke kepolisian pada 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.

Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti dinas sosial, dinas kesehatan, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas kasus pelecehan tersebut terutama jumlah korban.

Rekomendasi