ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Selain tiga hakim ini, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Abdul menambahkan keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan. Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap penyidik Kejagung. Selain menangkap tiga hakim, penyidik juga menangkap seorang pengacara.
"Lawyer satu orang (juga ditangkap)," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat dihubungi, hari ini
Febrie belum mengungkapkan identitas pengacara itu. Dia hanya membenarkan mereka semua ditangkap terkait kasus suap.
"Iya (ditangkap terkait suap vonis bebas Tannur)," jelasnya.