Menko Polkam Umumkan Tiga Strategi Pemerintah Cegah Judi Online

| 04 Nov 2024 18:30
Menko Polkam Umumkan Tiga Strategi Pemerintah Cegah Judi Online
Menko Polkam Budi Gunawan. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan mengungkap strategi pemerintah mencegah praktik judi online di Indonesia berdasarkan rapat yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Senin (4/11/2024).

“Untuk judi online sendiri, ada beberapa strategi komprehensif yang tadi telah diputuskan dalam rapat, mulai dari memasifkan pendidikan tentang bahaya judi online, karena edukasi ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online,” ucap Menko Polkam menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari Antara.

Strategi pencegahan lainnya dengan meringkus simpul-simpul aktor judi online; mencabut akses yang menghubungkan pemain dan sistem judi online; serta memutus akses sistem pembayaran judi online.

“Tentu, tujuannya memutus mata rantai judi online tersebut,” kata Budi Gunawan.

Strategi ketiga, yaitu memberikan hukuman berat kepada mereka yang tidak patuh terhadap imbauan dan larangan judi online.

“Jika upaya pencegahan ini tidak diindahkan, dan ditemukan pelanggaran atau pidananya, maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” ucap Budi.

Dia menegaskan strategi pencegahan yang disusun pemerintah bukan berarti menihilkan penindakan.

“Pencegahan menjadi bagian integral dari langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan, termasuk bagian dari regulasi yang ditetapkan,” sambungnya.

Menko Polkam pada hari ini mengumumkan tujuh desk (satuan kerja) lintas kementerian/lembaga untuk menangani tujuh persoalan prioritas selama 100 hari pertama masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sementara enam desk lainnya, yaitu Desk Pilkada; Desk Pencegahan Penyeludupan; Desk Pemberantasan Narkoba; Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara; Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.

Rekomendasi