ERA.id - Meirizka Widjaja (MW), Ibu Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka baru terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur.
Usai pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Meirizka pun langsung ditahan dan dijebloskan di se tahanan Gedung Kejati Jatim, Surabaya, Senin (4/11/2024) malam.
Pantuan ERA, sekira pukul 20.45 WIB, tampak Meirizka memakai baju rompi merah tahanan nomor 44. Dengan kedua tangan diborgol, dia langsung diseret ke dalam sel tahanan.
Dihadapan media, Meirizka hanya menunduk dan diam tanpa kata sepatah pun.
Sementara Kuasa Hukum Meirizka, Filmon Lay menjelaskan pihaknya akan taat proses hukum yang ada dan menyerahkan penyidikan kepada Kejagung.
“Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim,” tegasnya.
Filmon menjelaskan Meirizka diperiksa kurang lebih selama 5 jam dan kooperatif menaati segala proses hukum terkait kasus ini.
“Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum Ini kan baru penetapan tersangka jadi kita percayakan dulu pada penyidik,” pungkasnya.